Ketentuan Umum Pengembalian Dana
- a.
Kebijakan Refund ini mengatur ketentuan pembatalan layanan dan pengembalian dana atas transaksi layanan CARE Indonesia.
- b.
Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan oleh pengguna yang telah melakukan pembayaran melalui saluran pembayaran resmi CARE Indonesia.
- c.
Setiap permohonan pengembalian dana akan diperiksa berdasarkan status pembayaran, pelaksanaan layanan, alasan pembatalan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
